perbedaan pokok pikiran kedua dan ketiga Pembukaan UUD NRI Tahun 1945
∆ // Jawaban;
• maksud dari Pokok pikiran yang kedua adalah kita harus menghormati hak setiap orang karena setiap orang punya hak dan kewajiban yang sama.
• maksud dari Pokok pikiran yang kedua adalah kita harus menghormati hak setiap orang karena setiap orang punya hak dan kewajiban yang sama.• sedangkan Pokok pikiran yang ketiga adalah Indonesia adalah negara demokrasi yang berazaskan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.